Dikatakan Kapolri, sesuai arahan dari Menteri Kesehatan pelaksanaan vaksin booster bisa dilakukan dalam jangka 3 bulan setelah mengikuti vaksinasi dosis II, dan tidak perlu menunggu 6 bulan.
"Untuk melaksanakan vaksin booster tidak harus menunggu waktu 6 bulan, jika sudah 3 bulan sudah bisa melaksanakan vaksinasi booster," ujarnya.
Lebih lanjut Kapolri mengungkapkan, bahwa untuk mencapai target vaksinasi ini diperlukan soliditas dan kerjasama dari para stakeholders serta masyarakat.
"Indonesia saat ini pada posisi keempat capaian vaksinasi di dunia, diharapkan dapat meningkat lagi," tandasnya.
Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 di 6 Provinsi Lampaui Puncak Saat Varian Delta
Sementara itu, Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, bahwa pelaksanaan kegiatan vaksinasi ini diadakan dalam rangka percepatan vaksinasi menuju Herd Immunity Nasional di wilayah Hukum Polda Banten.
"Hari ini Bapak Kapolri didampingi Pejabat Utama Mabes Polri mengunjungi vaksinasi serentak di wilayah hukum Polda Banten dengan tema vaksinasi serentak bersama ulama, vaksinasi ini dalam rangka percepatan target kekebalan komunal yang menjadi sangat penting dalam hal pengendalian pandemi Covid 19," kata Kapolda Banten.
Kapolda Banten menyampaikan, selain telah melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid 19 serentak, Polda Banten juga telah menyalurkan sebanyak 500 paket sembako.
"Paket sembako berisikan beras, minyak, tepung, gula, mie instant dan makanan kaleng disalurkan kepada masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi Covid 19," ujar Rudy Heriyanto.
Baca Juga: Meski Pandemi Covid 19, Objek Wisata di Banten Ini Paling Banyak Dikunjungi Masyarakat di Tahun 2021