Tujuh Kelurahan di Kota Cilegon Rawan Peredaran Narkoba

- 26 Februari 2022, 07:03 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu.
Barang bukti narkoba jenis sabu. /Foto Humas Polres Cilegon./

KABAR BANTEN - Badan Narkotika Nasional atau BNN Kota Cilegon mengungkap sebanyak tujuh kelurahan dan tiga kecamatan di Kota Cilegon rawan peredaran narkoba.

Kepala BNN Kota Cilegon Raden Fadjar Widjanarko mengatakan, kasus peredaran narkoba di tujuh kelurahan tersebut berdasarkan catatan di tahun 2021.

“Berdasarkan data yang kami miliki tahun 2021, ada tujuh Kelurahan yang paling banyak kasus edar narkoba dan ada tiga kecamatan,” kata Kepala BNN Kota Cilegon Raden Fadjar Widjanarko, Jumat 25 Februari 2022.

Baca Juga: Kasus Tahanan Narkoba Tewas, Kapolres Cilegon: Status Naik jadi Penyidikan

Ia menuturkan, untuk tiga Kecamatan rawan edar narkoba terdiri dari, Kecamatan Pulomerak, Jombang dan Cibeber.

Sementara untuk tujuh Kelurahan yakni Kelurahan Jombangwetan, Masigit , Sukmajaya yang masuk Kecamatan Jombang.

“Sementara kelurahan lainnya, Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber, Kelurahan Kotabumi Kecamatan Purwakarta, Kelurahan Tamansari dan Mekarsari yang masuk Kecamatan Pulomerak, “ ujar Raden Fadjar Widjanarko.

Menurut Raden Fadjar Widjanarko, tidak ada satupun Kecamatan di Kota Cilegon yang tidak menjadi lokus tindak pidana edar dan penyalahgunaan narkotika dan obat daftar G.

Peredaran narkoba jenis baru, kata Raden Fadjar, dan juga obat daftar G, kini mendominasi dibandingkan jenis narkotika lama seperti ganja. 

BNN Kota Cilegon terus melakukan upaya memutus mata rantai dan pencegahan narkoba dengan melakukan kerjasama dengan berbagai unsur pemerintah sepanjang tahun 2021. 

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x