KABAR BANTEN – Polres Cilegon telah menaikkan status kasus tahanan narkoba tewas karena dugaan tindak penganiayaan.
Dimana sebelumnya, pada kasus tahanan narkoba Polres Cilegon tewas berstatus penyelidikan, kini sudah naik status menjadi penyidikan.
Dengan begitu, maka Polres Cilegon akan menetapkan status tersangka dalam waktu dekat, itu pun jika telah menemukan minimal dua alat bukti.
Diketahui sebelumnya, AA 26 tahun, warga Kampung Toyomerto, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, tewas saat berstatus tahanan narkoba Polres Cilegon, Rabu 16 Februari 2022.
AA tewas saat dirinya dilarikan ke Rumah Sakit Krakatau Medika atau RSKM Kota Cilegon, usai ditemukan pingsan di sel tahanan Polres Cilegon.
Pihak keluarga besar protes atas tewasnya AA ketika berstatus tahanan Polres Cilegon, terlebih di tubuhnya terdapat luka lebam di bagian kepala dan tubuh.
Baca Juga: Tahanan Narkoba Polres Cilegon Tewas, Diduga Korban Penganiayaan
Karena itulah pihak keluarga melayangkan permohonan visum, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari hasil visum tersebut.