KABAR BANTEN – Tempat hiburan malam ‘Moro Seneng’ di jalan raya Serang-Jakarta, di Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, ditutup paksa personel gabungan Polres Serang, Minggu 27 Februari 2022 dini hari.
Sebelumnya, tempat hiburan malam di Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang tersebut ditutup paksa tim gabungan Polres Serang, Minggu 20 Februari 2022 dini hari lalu.
Pengelola tempat hiburan malam ‘Moro Seneng’ tersebut, diduga membandel dan tidak jera usai ditutup paksa petugas gabungan dan kembali beroperasi.
Minggu 27 Februari 2022 dini hari, tempat hiburan malam yang diketahui menyediakan minuman keras (miras) di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ini, kembali beroperasi.
Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB, personel gabungan Polres Serang kembali bergerak dan menutup paksa tempat hiburan tersebut.
Beberapa botol miras disita, sedangkan para pengunjung dibubarkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing.
Pengelola pun diingatkan kembali untuk tidak beroperasi, selain illegal, lantaran tidak memiliki izin usaha juga melanggar Perda serta aturan PPKM level 3.
"Kita tutup paksa karena melanggar PPKM dan pengelola tempat hiburan malam telah diingatkan kembali untuk tidak beroperasi dan mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid 19," ungkap Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Serang, Iptu Denny Hartanto yang memimpin Operasi PPKM Level 3 kepada wartawan, Minggu 27 Februari 2022.