Terjadi Laka Lantas di Jalan Raya Carita-Labuan Kabupaten Pandeglang Satu Pengendara Motor Luka-luka

- 28 Februari 2022, 08:48 WIB
Personel Satlantas Polres Pandeglang saat melakukan TPTKP laka lantas yang menabrak pengendara motor du Jalan Raya Carita-Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Personel Satlantas Polres Pandeglang saat melakukan TPTKP laka lantas yang menabrak pengendara motor du Jalan Raya Carita-Labuan, Kabupaten Pandeglang. /Aldo Marantika/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Seorang pengendara motor warna hitam berpelat nomor polisi A 6381 RF tertabrak mobil warna putih berpelat nomor polisi B 1802 JVF, saat mengendarai sepeda motornya di Jalan Raya Carita-Labuan tepatnya di Kampung Kubang Barat, Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, pada Minggu 27 Februari 2022, sekitar pukul 00.30 Wib.

Kanit Laka Lantas pada Satuan Lalulintas Polres Pandeglang IPDA Enjang Sutisna membenarkan prihal pristiwa laka yang menimpa pengendara motor dan mobil di Kabupaten Pandeglang itu. 

Dikatakan Enjang, akibat kecelakaan tersebut pengendara motor berpelat nomor polisi A 6381 RF bernama Sarkim (54) mengalami luka dibagian kepala dan telah dibawa ke Puskesmas terdekat di Kabupaten Pandeglang untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga: 23 Nama Bayi Perempuan Islami Awalan Huruf A, Bermakna Baik dan Murah Hati, hingga Jaga Kemurnian Agama Allah

"Betul, telah terjadi laka lantas yang melibatkan pengendara motor bernama Sarkim (54) dan pengemudi mobil bernama Arif Arfan (38), akibat laka tersebut saudara Sarkim (54) mengalami luka di bagian kepala dan telah dibawa ke Puskesmas Carita,"kata Enjang.

Dikatakan Enjang, pristiwa laka lantas ini bermula saat kedua kendaraan melaju dari arah Carita menuju arah Labuan, setibanya di TKP kendaraan mobil Toyota Etios warna putih berpelat nomor polisi B 1802 JVF yang dikemudikan Arif Arfan (38) menabrak kendaraan motor Supra Fit warna hitam berpelat nomor polisi A 6381 RF yang dikendarai oleh Sarkim (54)

Setelah mendapat laporan atas terjadinya laka lantas tersebut pihaknya langsung memerintahkan personel untuk melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), baik itu mengatur arus lalu lintas maupun membantu mengevakuasi korban ke Puskesmas terdepak.

Baca Juga: Akreditasi Program Studi Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Serang

"Personel di TKP melakukan tindakan penanganan, untuk info lebih lanjutnya akan kita sampaikan kembali,"ungkap Enjang.

Lebih lanjut Enjang mengimbau kepada para pengendara untuk tetap berhati-hati dan selalu mengutamakan kesalamatan dalam berkendara, serta tetap mematuhi peraturan dalam berlalulintas.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x