KABAR BANTEN - S, seorang pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, ditangkap petugas Polsek Balaraja, Polres Kota Tangerang.
Kuli bangunan berusia 48 tahun tersebut diamankan petugas usai terbukti melakukan tindak pemerkosaan kepada anak kandung sendiri.
Kuli bangunan tersebut ditangkap berawal dari laporan ibu korban yang curiga dengan kondisi sang putri yang masih berusia 14 tahun, dimana kerap terlihat sang anak muntah atau mual-mual.
Baca Juga: Dikira Kiamat, Hujan Aneh Berwarna Merah Mirip Darah, Mengguyur Kerala India Tahun 1957
Atas kondisi itu, sang ibu pun membawa anaknya ke klinik dan diketahui sang anak tengah mengandung selama 11 minggu.
Mendapati hal itu, sang ibu lantas menanyakan perihal ayah dari calon bayi tersebut, hingga sang anak pun mengakui bila ia telah diperkosa sang ayah.
"Ibunya buat laporan atas tindak pemerkosaan, kami selidiki dan terbukti hal tersebut, hingga pelaku akhirnya kami amankan di tempatnya bekerja di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang," ujar Kapolsek Balaraja, Kompol Heri Fitriyono kepada wartawan, Jumat 4 Maret 2022.
Dari hasil pemeriksaan, S pun mengakui perbuatannya, dimana ia kerap mendatangi kamar sang anak pada larut malam untuk menuntaskan hasratnya itu.
"Dari pengakuannya, dia sering datang ke kamar sang anak untuk melakukan tindakannya itu. Dimana ia memaksa korban untuk menuruti kemauannya, dan mengancam untuk tidak memberitahu siapa-siapa," ujarnya.
Kini, pelaku pun masih menjalani proses pemeriksaan, dan nantinya pelaku akan dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak.
"Pelaku kita kenakan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.***