Polres Pandeglang Kembali Sita Barang Bukti Sabu 9 Kilogram dan 1.600 Butir Ekstasi

- 12 Maret 2022, 09:30 WIB
Pres conference ungkap kasus sindikat narkoba di Polres Pandeglang
Pres conference ungkap kasus sindikat narkoba di Polres Pandeglang /Aldo Marantika/Kabar Banten


Lebih lanjut Belny menyampaikan, bahwa dari hasil pemeriksaan dapat diperoleh keterangan bahwa barang bukti 9 kilogram sabu dan 1.600 pil ektasi ini merupakan hasil pengiriman sebelumnya yang diterima AS alias Anan (48) dan HS (21) yang kemudian dititipkan kepada AL (39).

Baca Juga: Pamit pada Awak Media, Kajari Cilegon Elly Kusumastuti Ungkap Keinginannya

"Kami pastikan bahwa yang ada didepan kita hasil penjemputan barang bukti narkoba dengan waktu yang berbeda, yang pertama sekitar bulan Mei 2021 ada 1 koper yang diterima AS alias Anan (48) , kemudi 2 bulan berikutnya sekitar bulan Juli 2021 mereka mendapatkan 2 koper," katanya.

"menjelang akhir tahun 2021 mereka kembali mendapatkan 1 koper, barang hasil pengiriman di akhir tahun ini lah yang kita duga merupakan barang bukti 9 kilogram sabu dan 1.600 butir pil ektasi yang kita sita," ucapnya menambahkan.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah