Polres Pandeglang Kembali Sita Barang Bukti Sabu 9 Kilogram dan 1.600 Butir Ekstasi

- 12 Maret 2022, 09:30 WIB
Pres conference ungkap kasus sindikat narkoba di Polres Pandeglang
Pres conference ungkap kasus sindikat narkoba di Polres Pandeglang /Aldo Marantika/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang kembali menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 Kilogram dan 1.600 butir ekstasi, pada kasus penangkapan 7 sindikat yang berhasil diringkus di Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu dan Pelelangan ikan Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang, pada Selasa 8 Maret 2022 kemarin.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, bahwa pihaknya di Polres Pandeglang setelah 3 hari melakukan pengembangan, pihaknya kembali berhasil menyita narkoba jenis sabu dan pil ekstasi skala besar dari rumah adiknya tersangka AS als Anan (48) yang disimpan di atas plafon kamar depan rumah yang terletak di Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang.

"Dalam kurun waktu 3 hari bekerja, Polres Pandeglang berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba dari rumah adiknya tersangka AS als ANAN (48) yaitu 9 bungkus besar diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 9 kilogram, 8 kemasan plastik kecil berisi 1.600 butir pil diduga ekstasi,"kata Belny kepada Kabar Banten, 11 Maret 2022.

Baca Juga: 30 Nama Bayi Perempuan Islami, Modern dan Terbaru Awalan Huruf F, Bermakna Istimewa hingga Taat Beribadah

"Selain itu, kita juga menemukan 3 koper besar berwarna hitam, kuning dan silver, 1 timbangan elektronik ukuran besar dan kemasan plastik besar dan kecil," lanjutnya.
 
Dikatakan Belny, temuan alat timbang dan kemasan plastik besar dan kecil memberikan petunjuk bagi penyidik Satresnarkoba Polres Pandeglang tentang peran para tersangka yang tidak hanya sebagai kurir, namun juga berperan sebagai pengedar narkoba.

"Hal ini menjadi alarm atau warning bagi lingkungan di sekitar tempat tinggal para tersangka, agar pranata sosial di lingkungan tersebut dapat aktif berpartisipasi melakukan pengawasan dan menginformasikan kepada pihak kepolisian tentang dugaan penyalahgunaan narkoba untuk melindungi lingkungan dan generasi muda dari dampak buruk narkoba," ungkapnya.

Baca Juga: Warna Pintu Rumah Pembawa Keberuntungan dan Kekayaan, Menurut Budaya Primbon Jawa

Selain telah menyita barang bukti tambahan, pihaknya juga telah meminta keterangan dari adik AS als ANAN (48) yang berinisial AL (39)

Saat ini pemilik rumah, AL (39) sedang dimintai keterangan secara intensif oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang.

"Penyidik secara intensif telah meminta keterangan dari AL (39) yang merupakan pemilik rumah yang menyimpan 9 kilogram sabu dan ektasi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x