DJP Banten Sita Aset Senilai Rp 1,2 Miliar di Kabupaten Pandeglang

- 25 Maret 2022, 12:51 WIB
Petugas KPP Pratama Pandeglang saat melakukan penyitaan PT RPS di Kabupaten Pandeglang.
Petugas KPP Pratama Pandeglang saat melakukan penyitaan PT RPS di Kabupaten Pandeglang. /Dokumen DJP Banten/

KABAR BANTEN - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menyita aset senilai Rp1,2 miliar berupa tanah di Kampung Pasir Batung Kelurahan Pegadungan Kecamatan Karangtanjung Kabupaten Pandeglang.

Penyitaan tersebut dilakukan karena pihak perusahaan yakni PT RPS yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Pluit masih meyisakan hutang pajak penghasilan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat pada Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang mengatakan, DJP Banten dibantu KPP Pratama Pandeglang melakukan penegakan hukum perpajakan berupa sita aset PT RPS.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Serang Tegur Pelajar Berambut Gondrong Viral di Medsos, Netizen: Sampai Ngekek!

"Karena yang bersangkutan terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Pluit atas utang pajak penghasilan badan senilai Rp1,2 miliar," katanya, Jumat 25 Maret.

Dia menjelaskan, penyitaan dilakukan dengan menempel segel sita pada sebidang tanah atas nama EW di Kampung Pasir Batung, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.

"Jadi penyitaan ini dilakukan sebagai bentuk tindakan penegakan hukum pajak. Kami dibantu dengan tim dari KPP Pandeglang, dan langsung menyegel tanah atas nama atau berinisial EW di Pandeglang," ujarnya.

Dalam melakukan penyitaan dan penyegalan, dikatakan dia, pihak DJP Banten dan KPP Pratama Pandeglang telah berkoordinasi dengan pihak RT/RW, dan Lurah Pegadungan.

"Disaksikan juga oleh perwakilan wajib pajak penunggak EW selaku pegawai dari PT RPS, ketua RT, RW dan Lurah Pegadungan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x