KABAR BANTEN - Seorang pria berinisial US (38) warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental di Kabupaten Serang berhasil diciduk Personel Polres Serang.
US diciduk Tim Resmob Polres Serang saat asyik nongkrong di pinggir jalan raya Mandalawangi-Ciomas, tepatnya di Kampung Kadu Maria, Desa/Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.
Sebelumnya, US menjadi DPO Polres Serang karena nekat menjual mobil rental yang disewa dari Heni Puji Rahayu (26) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dan buron selama lebih dari 3 bulan.
"Tersangka US yang menjadi target pengejaran Tim Resmob Polres Serang berhasil diamankan saat nongkrong di pinggir jalan," ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Minggu 27 Maret 2022.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Belasan Preman di Serang Disikat, Ratusan Botol Miras Disita Polres Serang
Kapolres Serang menjelaskan, sesuai dari laporan korban, dugaan kasus penipuan dan penggelapan mobil rental ini terjadi pada Jumat 9 Desember 2021 lalu.
Beralasan ingin menyewa mobil rental untuk menengok kerabatnya yang sakit, kata AKBP Yudha Satria, tersangka mendatangi rumah korban.
"Sebelumnya, korban memposting jasa rental kendaraan miliknya di sosial media dan tersangka mendatangi rumah korban berniat merental mobil Daihatsu Sigra A 5599 ED selama 3 hari," kata Kapolres Serang didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.
Karena alasan ingin menjenguk keluarganya yang sakit, korban akhirnya menyerahkan kendaraannya sesuai harga sewa. Namun, setelah tiga hari, tersangka tidak mengembalikan kendaraan.