"Karena kendaraannya tak kunjung dikembalikan, korban berusaha menghubungi dan mencari tersangka namun tidak berhasil ditemukan. Korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang," ujar AKBP Yudha Satria.
Baca Juga: Minimalisir Kenakalan Remaja dan Premanisme, Polres Serang Gelar Operasi Bina Kusuma Maung 2022
Berbekal dari laporan tersebut, kata Kapolres Setang, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menggerakkan Tim Resmob Polres Serang yang dipimpin Ipda Iwan Rudini mencari keberadaan tersangka hingga akhirnya pada Kamis 24 Maret 2022 sore, berhasil diamankan.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika kendaraan korban telah digadai kepada Juli (DPO) warga Pandeglang dengan nilai Rp30 juta.
Uang hasil gadai kendaraan milik korban digunakan untuk keperluan tersangka.
"Tersangka mengakui kendaraan digadai kepada Juli (DPO) sebesar Rp30 juta. Kami mengimbau kepada penerima gadai untuk segera mengembalikan kendaraan," tegas Kasatreskrim.
Ia menambahkan, tersangka US dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana.***