Baca Juga: Toni Nasroni, Anggota DPRD Kabupaten Serang Meninggal Dunia, Diduga Akibat Sakit Jantung
Ia mengatakan, berawal dari surat tersebut DPRD sudah menindaklanjuti LAW tersebut sesuai undang undang berlakj dan sesuai keputusan gubernur Banten tanggal 16 Maret 2022.
"Maka kekosongan anggota DPRD yang ditinggalkan Toni Nasroni akan segera ditempati Eki Baihaki," ucapnya.
Ulum mengatakan pasca dilantik, Eki Baihaki langsung menempati alat kelengkapan dewan atau AKD komisi II DPRD Kabupaten Serang.***