Dengan Prokes dan Aturan Pemerintah, MUI Kota Serang Bolehkan Solat Berjamaah

- 2 April 2022, 10:46 WIB
Ilustrasi umat muslim melakukan solat berjamaah.
Ilustrasi umat muslim melakukan solat berjamaah. /Dokumen Kabar Banten/

KABAR BANTEN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang membolehkan umat muslim di Kota Serang untuk melaksanakan solat berjamaan di masjid.

Namun, dengan tetap mengikuti aturan pemerintah dalam pelaksanaan protokol kesehatan untuk melaksanakan solat berjamaah di masjid.

Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin mengatakan, seluruh peribadatan umat Islam selama ramadan bisa dilakukan secara berjamaah di masjid.

Baca Juga: Niat Salat Tarawih Beserta Artinya, Dianjurkan Dilakukan Berjamaah, Berikut Hukum dan Keutamaannya

"Tentunya dengan mengikuti aturan dari pemerintah. Selama ramadan, peribadatan dapat dilakukan secara berjamaah tapi dengan tetap melaksanakan ptotokol kesehatan," katanya, Jumat 1 April 2022.

Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat pada semua agama agar menghormati umat muslim yang berpuasa.

Sementara yang berpuasa juga diminta untuk menghormati yang sedang tidak berpuasa.

"Dalam artian, maknanya itu saling menghormati, baik yang puasa maupun yang tidak puasa," ujarnya.

Selain iti, MUI Kota Serang juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tegas dalam memberikan peraturan.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x