Bandara Soetta Kembali Wajibkan Pelaku Perjalanan Domestik Bawa Hasil Negatif Covid 19

- 7 April 2022, 20:08 WIB
Pelaku perjalanan memadati salah satu terminal di Bandara Soetta, Kamis 7 April 2022.
Pelaku perjalanan memadati salah satu terminal di Bandara Soetta, Kamis 7 April 2022. /Kabar Banten/Dewi Agustini

KABAR BANTEN - Bandara Soetta (Soekarno Hatta) Tangerang, Banten, memberlakukan ketentuan baru bagi pelaku perjalanan dimana penumpang domestik kembali diwajibkan membawa hasil negatif Covid 19 sejak Selasa 5 April 2022.

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang wajib membawa hasil tes negatif Covid 19 adalah pelaku perjalanan yang baru vaksinasi dosis satu dan dua.

Padahal, sejak 8 Maret 2022, pelaku perjalanan dalam negeri di Bandara Soetta awalnya sudah dibebaskan dari kewajiban membawa hasil tes negatif Covid 19 baik PCR ataupun antigen.

Peraturan PPDN wajib bawa hasil tes PCR atau antigen itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 36 Tahun 2022.

"Sudah tercantum juga di dalam SE Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022," ujar Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soetta, Holik Muardi, Kamis 7 April 2022.

Baca Juga: Gunakan Visa Palsu, Dua Warga Negara India Diamankan di Bandara Soetta

Menurut dia, pelaku perjalanan dalam negeri yang baru divaksinasi Covid 19 dosis pertama wajib membawa hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil tiga hari sebelum keberangkatan.

Sementara, PPDN yang sudah divaksinasi Covid 19 dosis kedua wajib membawa hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan.

"Atau yang dosis kedua sudah, bisa bawa hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1 x 24 jam," beber Holik.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x