PAKBOY: Jadi Mantu Rasa Babu, Pak Boy Kebingungan Sampai Curhat ke Pengadilan Agama

- 13 April 2022, 14:24 WIB
Ilustrasi PAKBOY. Pak Boy kebingungan dengan statusnya yang lebih mirip babu dibandingkan mantu.
Ilustrasi PAKBOY. Pak Boy kebingungan dengan statusnya yang lebih mirip babu dibandingkan mantu. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha



KABAR BANTEN – Pak Boy (24) mengaku kebingungan dengan kehidupan rumah tangganya di Kabupaten Pandeglang.

Bagaimana tidak, selama dia tinggal satu atap dengan Peny (48) sang ibu mertua, Pak Boy merasa diperlakukan seperti babu alias pembantu.

Bahkan parahnya lagi, Selly (22), istrinya, jadi ikut-ikutan bertingkah seperti Peny, hingga memaksa Pak Boy ke Pengadilan Agama Pandeglang guna curhat sekaligus melayangkan permohonan cerai.

Dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, sebelum cerai pasangan Pak Boy dan Selly tercatat menikah sejak 2015.

Saat proses perceraian digelar di Pengadilan Agama Pandeglang pada 2017, saat itu Selly dalam kondisi hamil anak pertama.

“Istri masih dalam kondisi hamil, sebetulnya saya tidak tega. Tapi saya betul-betul sakit hati karena kelakuan ibu mertua,” katanya dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Menurut Pak Boy, sejak pertama tinggal di rumah Peny, ia mendapati jika ibu mertuanya tukang suruh-suruh.

Peny juga tidak pernah melihat waktu, kapan pun dia menyuruh Pak Boy harus segera dituruti mantunya itu.

“Ibu mertua saya itu gak pandang waktu kalau nyuruh-nyuruh saya. Pernah suatu ketika, kami sedang hubungan suami istri tengah malam. Eh ibu mertua ketuk-ketuk pintu kamar, minta dibelikan obat nyamuk. Itu gak boleh nunggu, harus saat itu juga,” ujarnya.

Awalnya Pak Boy mencoba memaklumi, mengingat dirinya tinggal menumpang di rumah mertuanya itu.

Namun pada 2017, serentetan kejadian membuat pria tersebut jengah dan ingin lari dari kehidupan rumah tangga yang menyiksa itu.

“Klimaksnya itu di 2017, serentetan kejadian membuat saya sadar jika rumah tangga yang sedang dijalani buruk untuk diri,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x