Pakai Palu Hingga Mesin Gerinda, Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

- 14 April 2022, 08:00 WIB
Kejari Pandeglang saat memusnahkan barbuk yang sudah berkekuatan hukum dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Kejari Pandeglang saat memusnahkan barbuk yang sudah berkekuatan hukum dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. /Aldo Marantika/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang memusnahkan sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum atau yang sudah ingkrah dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, pemusnahan sejumlah barang bukti ini dilakukan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, pada Rabu 13 April 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpanan atau penyalahgunaan barang bukti yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Alhamdulilah hari ini kita berhasil mengeksekusi barang bukti yang sudah berkekuatan tetap atau yang sudah ingkrah dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus,"kata Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang Helena Octavianne.

Baca Juga: 55 Rangkaian Nama Bayi Laki-laki Islami, Lahir di Bulan Safar lengkap dengan Artinya

"Diharapkan kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum dan meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan barang bukti," sambungnya.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pandeglang Dessy mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil penanganan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang ditangani di tahun 2022.

"Barang bukti tahun 2022, per tiga bulan sekali kami melakukan pemusnahan barang bukti," kata Dessy.

Dikatakan Dessy, adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu dengan berat netto 0,8247 gram, ganja dengan berat netto 5,8518 gram, tembakau sintetis dengan berat netto 21,8041 gram, hexymer dengan jumlah 2,225 butir, tramadol HCI dengan jumlah 1,629 butir.

Baca Juga: Biaya Haji 2022 Ditetapkan Rp39,8 Juta, Khusus Jemaah Tunda Lunas 2020 Begini Penjelasan Menag

Kemudian, handphone berbagai merk 35 buah, rokok dengan merk ST Premium sebanyak 393 slop, rokok merk Anoah sebanyak 80 slop dan barang bukti kejahatan lainnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah