Gunakan Senpi Mainan, Spesialis Ranmor di Kota Serang Ditangkap

- 14 April 2022, 11:57 WIB
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat ekspose di kawasan Ciracas, Kamis 14 April 2022 dini hari.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat ekspose di kawasan Ciracas, Kamis 14 April 2022 dini hari. /Kabar Banten/Rizki Putri

"Dari keterangan pelaku, dirinya melakukan aksi tersebut bersama pelaku lainnya bernama Ajis Kamil (AK)," ucapnya.

Baca Juga: Wow! Hendak Aksi 11 April di Jakarta, 86 Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Metro Tangerang Kota

Kemudian, tim jajaran Satreskrim Polres Serang Kota mengumpulkan bukti dan mendatangi kediaman pelaku kedua atas nama Ajis Kamil.

"Saudara Ajis Kamil (pelaku) berhasil diamankan di kediamannya dan hendak menjual (hasil curian) dengan cara cash on delivery atau COD," katanya.

Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman tindak pidana paling lama sembilan tahun kurungan.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah