"Dari keterangan pelaku, dirinya melakukan aksi tersebut bersama pelaku lainnya bernama Ajis Kamil (AK)," ucapnya.
Baca Juga: Wow! Hendak Aksi 11 April di Jakarta, 86 Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Metro Tangerang Kota
Kemudian, tim jajaran Satreskrim Polres Serang Kota mengumpulkan bukti dan mendatangi kediaman pelaku kedua atas nama Ajis Kamil.
"Saudara Ajis Kamil (pelaku) berhasil diamankan di kediamannya dan hendak menjual (hasil curian) dengan cara cash on delivery atau COD," katanya.
Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman tindak pidana paling lama sembilan tahun kurungan.***