Bersama barang bukti yang ada di lokasi, ketiganya kemudian digelandang ke mapolsek.
"Tersangka dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," ujar Kapolsek.
Kapolsek menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan, terlebih persoalan penyakit masyarakat. Sesuai perintah Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat meskipun dengan alasan iseng.
"Sesuai yang diperintahkan Kapolres, kami akan menindak tegas segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu. Ini peringatan bagi masyarakat agar tidak berjudi walau hanya sebatas iseng," ujarnya.***