Bulan Puasa, Tiga Warga di Serang Malah Main Judi, Begini Nasibnya

- 18 April 2022, 14:19 WIB
Ilustrasi judi. Tiga pria ditangkap karena kedapatan bermain judi.
Ilustrasi judi. Tiga pria ditangkap karena kedapatan bermain judi. /Pixabay/blickpixel

KABAR BANTEN – Unit Reskrim Polsek Kragilan menangkap tiga pria yang kedapatan main judi di sebuah gubuk di Kampung Ciagel, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Ketiga pelaku yang merupakan buruh harian lepas ini tak berkutik saat petugas Polsek Kragilan menggerebek lokasi tempat main judi.

Selain mengamankan ketiga pelaku, personil Unit Reskrim Polsek Kragilan juga menyita uang Rp370 ribu dan kartu domino dari arena judi.

Baca Juga: Tunggu Waktu Sahur Malah Main Judi, 5 Warga Kibin Serang Digiring ke Bui

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu TH (44) warga Desa Kedungsoka, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, MT (29) warga Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan dan AN (24) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

Untuk proses penyidikan, ketiganya dilakukan penahanan di Mapolsek Kragilan.

Kapolsek Kragilan Kompol Yudi Wahyu Hindarto mengungkapkan, ketiga tersangka diamankan pada Kamis, 14 April 2022,

Sebelumnya kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang resah karena kampungnya digunakan untuk bermain judi.

"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat yang resah lantaran ada warga yang berjudi. Mendapat informasi, tim unit reskrim langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan," ujar Kapolsek didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi, Senin 18 April 2022.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga orang yang sedang asyik main judi. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x