Pasca Libur Idul Fitri 1443 Hijriah, ASN Kabupaten Serang Akan Disidak, Jangan Coba Coba Bolos

- 25 April 2022, 00:17 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat memberi penjelasan soal aturan cuti tambahan bagi ASN di Kabupaten Serang.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat memberi penjelasan soal aturan cuti tambahan bagi ASN di Kabupaten Serang. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang akan melakukan monitoring dan evaluasi atau monev pasca libur idul Fitri 1443 Hijriah.

Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada pegawai yang bolos dan menambah libur.

Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan hingga saat ini baru ada dua tembusan surat cuti yang diajukan ASN.

"Yang satu karena pas jadwal melahirkan. Kalau yang satu lagi saya lupa," ujarnya kepada Kabar Banten Minggu 24 April 2022.

Ia mengatakan paling lambat pengajuan cuti dilakukan pekan ini.

Jangan sampai ketika sudah mudik kemudian ASN tersebut enggan pulang dan memutuskan ambil cuti tambahan sementara surat belum dibuat.

Maka orang tersebut akan terkena indisipliner karena surat cutinya belum ada.

Surtaman mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara cuti tersebut kepada OPD masing masing untuk memberikan pertimbangan terkait beberapa hal.

Diantaranya fungsi pelayanan organisasi yang harus berjalan pasca cuti serta alasan penting pegawai tersebut harus diberikan cuti.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah