Pasca Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri, Pemkab Pandeglang Terbitkan SE Penyesuaian Sistem Kerja ASN

- 9 Mei 2022, 08:37 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang Moh Amri saat menyampaikan penjelasan terkait surat edaranpenyesuaian sistem kerja ASN yang dikeluarkan Pemkab Pandeglang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang Moh Amri saat menyampaikan penjelasan terkait surat edaranpenyesuaian sistem kerja ASN yang dikeluarkan Pemkab Pandeglang. /Aldo Marantika/Kabar Banten

"Apabila dalam keadaan mendesak dan sewaktu-waktu dibutuhkan kehadirannya untuk melakukan tugas kedinasan, seluruh ASN dapat dipanggil kembali ke Kantor," ujarnya.

Baca Juga: Tes Mandiri UIN Syarif Hidayatullah Gunakan Sistem Seleksi Elektronik, Berikut Materi Ujiannya

Lebih lanjut Amri menyampaikan, bahwa para ASN yang melaksanakan tugas kedinasan Work From Office maupun yang Work From Home tetap wajib mengisi kegiatan harian secara elektronik melalui sistem e-kinerja.

"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 20021, dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 9 sampai dengan 15 Mei 2022,"tandasnya.***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah