"Apabila dalam keadaan mendesak dan sewaktu-waktu dibutuhkan kehadirannya untuk melakukan tugas kedinasan, seluruh ASN dapat dipanggil kembali ke Kantor," ujarnya.
Baca Juga: Tes Mandiri UIN Syarif Hidayatullah Gunakan Sistem Seleksi Elektronik, Berikut Materi Ujiannya
Lebih lanjut Amri menyampaikan, bahwa para ASN yang melaksanakan tugas kedinasan Work From Office maupun yang Work From Home tetap wajib mengisi kegiatan harian secara elektronik melalui sistem e-kinerja.
"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 20021, dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 9 sampai dengan 15 Mei 2022,"tandasnya.***