Pertaruhan Awal Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, Penunjukan Sekda Banten Krusial, ALIPP Ungkap Ini

- 16 Mei 2022, 21:27 WIB
Al Muktabarhadapi beban berat, dengan tantangan awal yakni penunjukan sekda yang bakal menentukan konsolidasi internal ke depan.
Al Muktabarhadapi beban berat, dengan tantangan awal yakni penunjukan sekda yang bakal menentukan konsolidasi internal ke depan. /Doc. Kabar Banten

Dalam jabatannya sebagai kepala daerah, kata dia, Al Muktabar adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. 

Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah oleh kepala daerah, dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelolaan keuangan daerah (SKPKD) selaku PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah), dan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang. 

Dalam pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah oleh kepala daerah dan dilaksanakan oleh kepala SKPKD, dikoordinir oleh Sekretaris Daerah yang juga dijabat Al Muktabar.

“Seperti diatur di pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah,” ucpanya.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, sekretaris daerah juga memegang dua jabatan fungsional, sebagai KPKD (Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah) dan memimpin TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).

“Jabatan sekretaris daerah selaku KPKD adalah pelimpahan sebagian, atau seluruh kekuasaan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah yang juga dijabat Pak Al (Muktabar),” ujarnya.

Sedangkan jabatan sekretaris daerah sebagai ketua TAPD, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011).

Belum lagi kewenangannya dalam kepegawaian, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memposisikan sekda sebagai pejabat yang berwenang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Banten, penjabat Gubernur Banten Al Muktabar memilih untuk mengusulkan penjabat sekda ketimbang pelaksan harian.

Untuk menentukan siapa sosok yang pantas menjabat Penjabat Sekda Banten, Al Mukatabr telah memanggil para kepala dinas untuk melakukan asessment.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah