Pertaruhan Awal Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, Penunjukan Sekda Banten Krusial, ALIPP Ungkap Ini

- 16 Mei 2022, 21:27 WIB
Al Muktabarhadapi beban berat, dengan tantangan awal yakni penunjukan sekda yang bakal menentukan konsolidasi internal ke depan.
Al Muktabarhadapi beban berat, dengan tantangan awal yakni penunjukan sekda yang bakal menentukan konsolidasi internal ke depan. /Doc. Kabar Banten

KABAR BANTEN-Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten perlu dikawal, karena jabatan tunggal dalam masa transisi kepemimpinan daerah sangat rawan kroupsi. Bukan hanya persolan korupsi, Al Muktabar dihadapkan pada tantangan dan beban berat sebagai sebagai kepala daerah di masa transisi.

Namun sebelum jauh melangkah, tantangan pertama yang bakal dihadapi Al Muktabar sebagai penjabat Gubernur Banten adalah penunjukan sekretaris daerah (sekda) yang sangat mendesak dan krusial.

“Entah itu mau bentuknya Plh (Pelaksana harian) atau penjabat, yang pasti Pak Al Muktabar tantangan awalnya itu,” kata Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, kepada Kabar Banten, Senin (16/5/2022).

Menurut Uday, penunjukan sekda sangat krusial karena Al Muktabar dihadapkan pada persoalan yang juga dia hadapi, yakni reformasi birokrasi.

Menurutnya, agenda reformasi birokrasi di Pemprov Banten selama ini hanya lips service belakan dan yang lebih kuat unsur like and dislike ketimbang kompetensi.

“Jika dalam merekomendasikan atau menunjuk sekda salah orang, dan lebih karena unsur kedekatan ketimbang profesional dan kompetensi, maka konsolidasi internal sulit berjalan,” kata Uday.

Sebagai kepala daerah yang juga menjabat Sekda Banten, menurut Uday, Al Muktabar seharusnya sudah sangat memahami kondisi dan siapa sosok yang pantas dan dibutuhkan untuk membantunya di jabatan Plh atau penjabat Sekda Banten.

Belum lagu beban tugasnya sangat berat. Sebagai kepala daerah sekaligus Sekda Banten, Al Muktabar tanpa wakil gubernur bakal berkuasa tunggal.

“Jabatannya sebagai Sekda Banten berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur, yang juga dijabatnya. Dia bertanggung jawab keapda dirinya sendiri. Tentu ini sangat berat, dan rawan,” ucapnya.

Dalam jabatannya sebagai kepala daerah, kata dia, Al Muktabar adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. 

Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah oleh kepala daerah, dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelolaan keuangan daerah (SKPKD) selaku PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah), dan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang. 

Dalam pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah oleh kepala daerah dan dilaksanakan oleh kepala SKPKD, dikoordinir oleh Sekretaris Daerah yang juga dijabat Al Muktabar.

“Seperti diatur di pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah,” ucpanya.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, sekretaris daerah juga memegang dua jabatan fungsional, sebagai KPKD (Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah) dan memimpin TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).

“Jabatan sekretaris daerah selaku KPKD adalah pelimpahan sebagian, atau seluruh kekuasaan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah yang juga dijabat Pak Al (Muktabar),” ujarnya.

Sedangkan jabatan sekretaris daerah sebagai ketua TAPD, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011).

Belum lagi kewenangannya dalam kepegawaian, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memposisikan sekda sebagai pejabat yang berwenang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Banten, penjabat Gubernur Banten Al Muktabar memilih untuk mengusulkan penjabat sekda ketimbang pelaksan harian.

Untuk menentukan siapa sosok yang pantas menjabat Penjabat Sekda Banten, Al Mukatabr telah memanggil para kepala dinas untuk melakukan asessment.

Dari kepala dinas yang beredar di lingkungan Pempro Banten, terdapat tiga nama yang digadang-gadang sebagai kandidat kuat penjabat Sekda Banten.

Ketiga nama tersebut adalah Staf Ahli Gubernur M. Tranggono, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten Tabrani, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi.

Sebelumnya, beredar akan ditunjuk Pelaksana harian (Plh) Sekda Banten yang berhembus kencang jatuh pada M. Tranggono, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) yang kini menjabat Staf Ahli Gubernur.

Nama M. Tranggono beredar kencang sudah dItunjuk AL Muktabar pada Jumat, 13 Mei 2022. Bahkan, ramai beredar bahwa Surat Keputusan (SK) Plh Banten sudah dibuat penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.

Saat dikonfirmasi soal penunjukkan dirinya sebagai Plh Sekda Banten, M. Tranggono mengaku belum tahu."Wah saya belum tahu. Tapi kalau (acuannya) karena saya sering kasih masukan. Kan memang tugas saya sebagai Staf Ahli Gubernur," kata M. Tranggono, pada Sabtu, 14 Mei 2022.

Tranggono yang merupakan Ketua Forum Staf Ahli Kepala Daerah (Forsakada), menjelaskan tugasnya sebagai staf ahli gubernur.

Sebagai staf ahli gubernur, kata dia, tugasnya membantu gubernur. "Memang tugasnya staf ahli memang merumuskan, memberi masukan, dan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan gubernur," jelas dia.

Namun ketika ditanya soal penunjukkan dirinya sebagai Plh Sekda Banten, M. Tranggono mengaku belum mengetahuinya sama sekali.

"Sebagai ASN, abdi negara, tentu saya harus siap ditempatkan dan ditugaskan pimpinan dimanapun. Tapi kalau soal SK Plh Sekda Banten, saya belum tahu," katanya.

Tugasnya sebagai ASN, kata dia, bagaimana kebijakan itu diterima dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya, bagaimana memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat."Itu yang juga disampaikan pimpinan kita. Jadi itu poin pentingnya," ujar dia.***

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah