PAKBOY: 12 Tahun Menikah, Pak Boy Kepincut Pemandu Lagu, Rumah Tangga Seketika Hancur

- 22 Mei 2022, 20:38 WIB
Ilustrasi PAKBOY. Selly memergoki Pak Boy sedang berdua dengan pemandu lagu.
Ilustrasi PAKBOY. Selly memergoki Pak Boy sedang berdua dengan pemandu lagu. /Kabar Banten /Sigit Angki Nugraha



KABAR BANTEN – Membangun rumah tangga bukan hal mudah, butuh bertahun-tahun untuk menjadikan rumah tangga sakinah mawahdah warrohmah.

Namun sebaliknya, untuk menghancurkan keutuhan rumah tangga itu sangat mudah, tidak perlu bertahun-tahun.

Seperti yang terjadi pada rumah tangga Pak Boy, 48, warga Serang, setelah pria ini kepincut pemandu lagu, rumah tangganya langsung hancur.

Semudah menjentikan jari, pernikahan Pak Boy dan Selly, 36, warga Serang, berujung di sidang perceraian di 2018 lalu.

Dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Selly melayangkan gugatan cerai karena suaminya memiliki wanita idaman lain alias WIL.

Selain itu, Pak Boy ditulisnya telah melakukan kekerasan rumah tangga atau KDRT, itu terjadi ketika Selly memergoki Pak Boy bersenang-senang dengan si pemandu lagu.

Sebetulnya Pak Boy tipikal orang yang bertanggung jawab, dia pun penyayang dan juga pengertian.

Dia adalah anak tongkrongan yang telah insyaf, ketika dirinya merasa ingin meninggalkan dunia kelam, dinikahilah Selly di 2006.

Pak Boy pun berhasil mendapatkan sebuah pekerjaan yang menjanjikan, sehingga dirinya bisa menjadi seorang kepala keluarga yang baik.

Seiring waktu, Pak Boy yang supel berhasil memikat para bos sehingga jabatannya bisa mencapai level manager.

Sayangnya sebagai manager, Pak Boy diwajibkan untuk melakukan berbagai cara untuk mendapatkan pekerjaan atau yang dikejar perusahaan.

Pada akhirnya, dia melakukan sebuah jurus paling jitu untuk bisa memikat calon investor, yakni sebuah entertain dunia malam.

Sering mengajak mitra perusahaan ke tempat dugem, membuat Pak Boy jadi dekat dengan seorang pemandu lagu.

Tidak hanya urusan entertain di tempat dugem, namun hubungan mereka jauh hingga ke atas ranjang.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Direktori Putusan Mahkamah Agung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x