Pekerja Rentan Hingga Tukang Ojek Diminta Ikut Kepesertaan BPJamsostek Perlindungan Kecelakaan Kerja

- 23 Mei 2022, 10:15 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin saat menyerahkan kartu BPJAMSOSTEK kepada salah satu petugas keamanan komplek di Dalung, Ahad 22 Mei 2022.
Wali Kota Serang Syafrudin saat menyerahkan kartu BPJAMSOSTEK kepada salah satu petugas keamanan komplek di Dalung, Ahad 22 Mei 2022. /Dokumen Humas Pemkot Serang/

KABAR BANTEN - Pekerja rentan atau bukan penerima upah (BPU) di Kota Serang, seperti tukang ojek dan sebagainya diminta untuk daftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Hal itu dilakukan agar mereka masuk dalam perlindungan kecelakaan kerja dan menerima kebermanfaatan program pemerintah tersebut.

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Serang Didin Haryono mengatakan, pekerja rentan atau BPU memiliki risiko terjadinya kecelakaan kerja.

Baca Juga: BPJamsostek di Kota Tangerang Masif Sosialisasikan Layanan JMO dan JHT Jatuh Tempo

Sehingga sudah semestinya mereka menjadi peserta BPJamsostek untuk perlindungan selama bekerja.

"Pekerja rentan seperti tukang ojek dan sebagainya itu juga perlu untuk menjadi kepesertaan BPJamsostek," katanya, Ahad 22 Mei 2022.

Saat ini, kata dia, BPJamsostek mencatat terdapat sekitar 61.000 peserta yang aktif dari lima kabupaten dan kota di Provinsi Banten.

Namun, 40 persen peserta pekerja rentan atau bukan penerima upah (BPU) menunggak iuran.

Hal itu diakibatkan karena mereka membayar secara mandiri sebesar Rp16.800 per bulan.

"Karena mereka tidak punya majikan, dan ini perlu diedukasi dan sosialisasi dari kami. Makanya kami mewajibkan untuk mendatangi kelompok seperti RT/RW, majelis taklim, dan sebagainya. Memang yang menunggak itu sekitar 40 persen peserta BPU," ucapnya.

Meski demikian, dia menjelaskan, tahun ini yang tercatat aktif di Serang Raya, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon sekitar 61.000.

Namun, angka tersebut belum mencakup dengan pekerja rentan yang saat ini belum menjadi kepesertaan BPJamsostek.

"Tentu potensinya itu sangat besar, khususnya pekerja rentan, artinya bukan karyawan. Misalnya tukang ojek, dan sebagainya," tuturnya.

Menurut dia, pemerintah daerah dan stakeholder perlu membantu mengedukasi masyarakat.

Baca Juga: Raih Medali Perak, Rizki Juniansyah Unjuk Kualitas di SEA Games 2021

Hal itu dilakukan agar masyarakat khususnya bukan penerima upah atau pekerja rentan paham dan membayar iuran tepat waktu.

"Jadi tidak ada satupun pekerja yang belum terlindungi dengan BPJamsostek. Itu menjadi harapan kami," ucapnya.

Untuk mencapai harapan tersebut, dia menjelaskan, BPJamsostek melakukan kolaborasi dengan pemerintah daerah, hingga tingkat Kecamatan, dan Kelurahan.

"Bahkan sampai ke tingkat RT dan RW. Karena target kami tahun ini 101.000 tenaga kerja BPU, kalau tahun lalu kami baru mencapai 20 persen dari target 80.000," tuturnya.

Maka saat ini, dikatakan dia, pihaknya melakukan jemput bola untuk mencapai targetan tersebut, sekaligus membuktikan jika program BPJamsostek bukan hanya sekedar formalitas dan omong kosong belaka.

"Jadi ini bukan omongan doang, dan ini program pemerintah, negara, bukan swasta, bukan asuransi. Makanya ketika ada peserta yang mengalami kecelakaan kami hadir untuk memberikan manfaat tersebut berupa santunan," ujarnya.

Manfaat dari program BPJamsostek, dia menjelaskan, untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan biaya pengobatan hingga sembuh.

"Kalau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, mereka mendapat 48 kali pendapatan. Misalnya Rp48 juta ditambah Rp10 juta, dan beasiswa Rp174 juta," katanya.

Tak hanya itu, bagi peserta yang bukan pekerja upah ketika meninggal dunia akibat sakit, pihak BPJamsostek tetap akan memberikan bantuan sebesar Rp42 juta.

"Kemudian akan mendapat beasiswa sebesar Rp174 juta apabila sudah menjadi peserta BPJamsostek selama lebih dari tiga tahun," tuturnya.

Baca Juga: May Day 2022, BPJamsostek Tangerang Ajak Tenaga Kerja Informal Jadi Peserta

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, kepesertaan BPJamsostek menjadi kewajiban masyarakat, terutama para pekerja.

Sebab, dengan menjadi peserta perlindungan keselataman menjadi tanggung jawab negara.

"Saya kira itu kewajiban, karena ini program pemerintah. Kemudian (risiko keselamatan) seperti RT/RW yang bekerja nantinya ditanggung pemerintah," ucapnya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x