Satpol PP Kota Serang Klaim PKL di Ibukota Banten Berkurang

- 23 Mei 2022, 11:27 WIB
Kasatpol PP Kota Serang Kusna Ramdani.
Kasatpol PP Kota Serang Kusna Ramdani. /Kabar Banten/Rizki Putri

Sebab selama ini, kata dia, keberadaan pedagang kaki lima cukup mengganggu pejalan kaki, dan masyarakat.

Para pedagang terkadang memblokir trotoar dan bahu jalan.

"Pokoknya kami siapkan petugas di tempat yang disinyalir banyak PKL. Kan mengganggu pejalan kaki karena jualan di trotoar," tuturnya.

Berbeda dengan pedagang kaki lima di Jalan Tirtayasa atau kawasan Royal.

Mereka diperbolehkan berjualan di bahu jalan mulai pukul 16.00 hingga 22.00.

"Kalau di Royal memang boleh, mulai dari sore sampai malam. Tapi tetap kami imbau terus menerus supaya tidak melanggar," ujarnya.

Sementara itu, seorang pedagang kaki lima di kawasan Royal yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya berjualan di pagi hari sampai siang.

Sebab, ketika sore beberapa lapak di sana digunakan oleh para pedagang pakaian dan sepatu.

Baca Juga: Raih Medali Perak, Rizki Juniansyah Unjuk Kualitas di SEA Games 2021

"Kalau saya jualan dari pagi sampai siang, paling telat jam 14.00. Kan gantian jualannya," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah