Penjabat Gubernur Banten Lantik Moch Tranggono jadi Pj Sekda, Ini Aturannya Menurut Perpres dan Permendagri

- 23 Mei 2022, 19:47 WIB
Moch. Tranggono diambil sumpah dan dilantik menjadi penjabat Sekda Banten.
Moch. Tranggono diambil sumpah dan dilantik menjadi penjabat Sekda Banten. /Instagram @pemprov.banten

KABAR BANTEN- Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar melantik Staf Ahli Gubernur Banten, Bidang Pembangunan dan Keuangan, Moch Tranggono sebagai Penjabat (Pj) Sekda Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin, 23 Mei 2022.

Pelantikan Moch. Tranggono sebagai penjabat Sekda Banten oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro.

Dalam sambutannya, penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menyebut jabatan Pj Sekda Banten merupakan formula yang diusulkan dan disetujui Kemendagri dan disetujui Mendagri Tito Karnavian.

Lalu bagaimana aturan dan mekanisme penunjukan penjabat Sekda Banten, berikut menurut Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor  91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat  Sekretaris Daerah.

Perpres Nomor 3 Tahun 2018:

Berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Pasal 1 dijelaskan bahwa penjabat sekretaris daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena:

a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas  dan/atau

b. terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Selanjutnya pada Pasal 2 ayat 1, dijelaskan bahwa sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas karena:

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x