KABAR BANTEN - Satu orang Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN di lingkungan Pemerintahan Kota Serang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau gagal.
Hal itu disebabkan namanya masih tercantum sebagai CASN di Kemenkumham, sehingga tidak memenuhi syarat.
Alhasil, tidak dapat melanjutkan untuk menjadi CASN dengan formasi atau jabatan sebagai penata laporan keuangan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Serang.
Baca Juga: Kunci Gitar Armada, Apa Kabar Sayang, yang Viral di Tiktor, Cocok untuk Pemula
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang R Hudan Muchtadi mengatakan.
"Ia (CASN yang namanya tercantum di Kemenkumham) ini salah satu CASN dengan jabatan penata laporan keuangan di Dinas Perpustakaan (DPK). Namun dinyatakan tidak memenuhi syarat," katanya, Sabtu 28 Mei 2022.
Ia tidak bisa menjadi CASN di Kota Serang dan diminta mengundurkan diri karena namanya masih tercantum sebagai CASN di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM).
"Sebelumnya memang tahun 2018 itu, beliau (CASN yang namanya tercantum di Kemenkumham) sudah mengundurkan diri dari CASN di Kemenkumham. Tapi masih tercantum," ucapnya.
Baca Juga: Raih Hingga 30 juta Suara, Marcos Juniar Jadi Presiden Jalur Tiktok