KUA Kecamatan Pandeglang Tolak Permintaan Pernikahan di Bawah Umur, Pemohon Bisa Ajukan Ini ke Pengadilan

- 3 Juni 2022, 08:00 WIB
Kepala KUA Kecamatan Pandeglang saat diwawancara terkait pernikahan di bawah umur.
Kepala KUA Kecamatan Pandeglang saat diwawancara terkait pernikahan di bawah umur. /Aldo Marantika/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Kepala Kantor Urusan Agama atau KUA Kecamatan Pandeglang Yusup menegaskan, pihaknya akan menolak permohonan pernikahan di bawah umur atau di usia muda. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan regulasi yang ada.

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, pernikahan di bawah umur atau di usia muda ini telah bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 dan juga bertentangan dengan perlindungan anak.

"Sebenarnya, sekarang ini pernikahan dibawah umur atau pernikahan dini sudah hampir tidak ada. Karena berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2019, jadi usia mempelai perempuan maupun laki-laki sama minimal 19 Tahun," kata Yusup kepada Kabar Banten, saat ditemui di Ruang Kerjanya, pada Kamis 2 Juni 2022.

Baca Juga: Dinkes Kabupaten Pandeglang Raih Sertifikat Bebas Frambusia dan Eliminasi Malaria

"Jadi ketika ada masyarakat, Lurah, RT dan RW yang daftar ke Kantor ketika umurnya kurang. Maka, akan kita tolak," sambungnya.

Dijelaskan Yusup, jika pemohon tetap bersikeras akan melangsungkan pernikahan. Maka, pihaknya menyarankan kepada pemohon untuk mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama (PA) setempat.

"Kita sarankan untuk ke Pengadilan mengurus dispensasi. Jika izin dispensasi telah dikeluarkan oleh pengadilan maka pihaknya berkewajiban untuk mencatat dan menikahkan. Sebaliknya, jika tidak ada izin dispensasi dari pengadilan kita berhak menolak," ucapnya.

Dikatakan Yusup, selain melibatkan calon mempelai perempuan dan laki-laki, untuk mengajukan izin dispensasi kepada pengadilan ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan diantaranya, foto copy KTP calon mempelai perempuan dan laki-laki, fotocopy KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan foto copy KTP saksi.

Baca Juga: Emmeril Khan Mumtadz Belum Ditemukan, Istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya Tulis Pesan Menyentuh

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x