KUA Kecamatan Pandeglang Tolak Permintaan Pernikahan di Bawah Umur, Pemohon Bisa Ajukan Ini ke Pengadilan

- 3 Juni 2022, 08:00 WIB
Kepala KUA Kecamatan Pandeglang saat diwawancara terkait pernikahan di bawah umur.
Kepala KUA Kecamatan Pandeglang saat diwawancara terkait pernikahan di bawah umur. /Aldo Marantika/Kabar Banten

"Nanti setelah mengajukan ke Pengadilan, akan di panggil dan melibatkan calon mempelai perempuan dan laki-laki serta para saksi dan kedua orang tua. Di sidang tersebut nantinya akan dipertanyakan alasan tentang pernikahan tersebut,"ungkapnya.

Lanjut Yusup menyampaikan, bahwa di awal Tahun 2022 sampai bulan Juni ini belum ada yang mengajukan dispensasi kepada Pengadilan Agama.

Namun, anaknya telah melakukan penolakan terhadap 2 pemohon pernikahan di bawah umur.

"Yang mengajukan dispen belum ada, yang kita tolak sudah ada 2 pemohon karena usianya di bawah umur," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x