1. Akte kelahiran.
2. Kartu keluarga.
3. Kartu tanda penduduk atau KTP orang tua.
4. Surat tanggung jawab mutlak orang tua bermaterai.
5. Pas foto berukurab 3×4 sebanyak 3 buah.
6. Dokumen berupa surat rekomendasi hasik asesmen calon peserta didik yang dibentuk oleh satuan pendidikan layanan khusus.
7. Dokumen asli disertakan untuk diverifikasi oleh panitia pendaftaran di satuan pendidikan.
8. Satuan pendidikan melaksanakan asesmen atau penilaian yang diperlukan bagi calon peserta didik yang belum memiliki dokumen hasil asesmen kekhususannya.
Pada PPDB jenjang SKh Negeri peserta akan mengikuti seleksi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Semua calon peserta didik berhak mengikuti seleksi PPDB sesuai jenis kekhususan dan jenjang pendidikannya.
2. Seleksi bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus pada satuan pendidikan TKLB.