Jadi Catatan BPK, Pemkot Serang Lebih Bayar Ratusan Juta Revitalisasi Stadion MY

- 6 Juni 2022, 11:34 WIB
Stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang.
Stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang. /Dokumen Kabar Banten/

KABAR BANTEN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan adanya lebih bayar terhadap proyek pekerjaan revitalisasi Stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang sebesar Rp253.566.402.

Termasuk adanya penambahan pembayaran pekerjaan sebesar Rp283.500.000.

Hal itu terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHPLK) Pemerintah Kota Serang tahun 2021 yang diterima oleh Kabar Banten.

Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkot Serang Akui Menjadi PR Berat

Di dalam laporan tersebut terdapat beberapa catatan dan rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi Banten, salah satunya lebih bayar dan penambahan pembayaran pekerjaan.

Dalam pemeriksaan, BPK Perwakilan Banten memberikan rekomendasi terkait temuan pemeriksaan gedung tempat olahraga dan lapangan di Stadion Maulana Yusuf.

Dalam pekerjaan tersebut ditemukan tidak sesuai spesifikasi kontrak dan belum dikenakan denda keterlambatan.

Maka, dalam LHPLK tersebut BPK Provinsi Banten menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk segera memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp253.566.402.

Termasuk kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp105.998.400, sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah