KABAR BANTEN - Penghapusan tenaga honorer oleh Kementerian Pendayagunaan Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN RB) menjadi PR berat bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Sebab, hingga saat ini Pemkot Serang masih memerlukan tenga honorer untuk membantu pekerjaan pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi B Muhsinun mengatakan, kebijakan Pemerintah Pusat yang dalam hal ini Kemenpan RB merupakan pekerjaan rumah (PR) berat bagi Pemerintah Daerah (Pemda).
Sebab, selama ini keberadaan tenaga honorer cukup dibutuhkan di pemerintahan.
"Pasti, ini menjadi PR terberat bagi kabupaten/kota se Indonesia. Tenaga honoror itu betul-betul dibutuhkan dan banyak dimanfaatkan, mereka bisa bekerja. Kami belum tau ke depan seperti apa (solusinya)," katanya, Minggu 5 Juni 2022.
Apalagi, kata dia, Pemkot Serang yang hingga saat ini masih kekurangan pegawai atau aparatur sipil negara (ASN).
Bahkan hampir rata-rata tenaga di kelurahan, kecamatan, hingga beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diisi oleh tenaga honorer.
"Ya Kota Serang kan memang kekurangan pegawai. Kalau eksisting kan ada 4.600, tapi berdasarkan analisis idelanya itu 6.600. Kalau sekarang kan hanya 4.600 di Kota Serang, masih kurang," ujarnya.