Lagi Asyik Nyeruput Kopi, Seorang Pemuda di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

- 11 Juni 2022, 14:44 WIB
Ilustrasi seorang pemuda di Kabupaten Serang ditangkap polisi.
Ilustrasi seorang pemuda di Kabupaten Serang ditangkap polisi. /Kabar Banten/Lazuardi Gilang Gemilang

KABAR BANTEN - Seorang pemuda di Kabupaten Serang berinisial TM (25), ditangkap polisi saat lagi asyik nyeruput kopi di teras rumah kontrakannya.

TM, seorang pemuda warga Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di teras rumah kontrakan di Desa Babakan, Kecamatan Bandung.

Dari rumah kontrakan tersangka, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang mengamankan barang bukti tas selempang berisi 43 lempeng atau 430 butir pil koplo jenis tramadol dan uang hasil penjualan obat sebanyak Rp180 ribu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba atau Kasatresnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu menjelaskan, penangkapan tersangka pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.

Berbekal dari laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait, langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan penyelidikan.

"Rabu 8 Juni 2022 sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka yang sedang berada di teras rumah sambil minum kopi berhasil diamankan," ujar Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan, Sabtu 11 Juni 2022.

Usai mengamankan tersangka TM, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan tersangka.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan tas selempang menggantung di pintu kamar yang berisikan 43 lempeng pil tramadol serta uang Rp180 ribu.

"Tersangka berikut barang bukti kemudian kita amankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kasatresnarkoba.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x