2. Menggunakan ponsel saat mengemudi
3. Tidak memakai helm standar SNI
4. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
5. Melawan arus
6. Pengemudi kendaraan di bawah umur
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman.
Adapun mekanisme dari tilang itu sendiri dengan dua cara, yaitu teguran dan penilangan berbasis elektronik atau ETLE .
Itulah informasi tentang Operasi Patuh Maung 2022 yang akan dilaksanakan oleh Korlantas Polda Banten selama dua Minggu di bulan Juni 2022.***