Rumah Nikita Mirzani Didatangi Satreskim Polres Serang Kota, Polda Banten Beri Penjelasan

- 15 Juni 2022, 14:04 WIB
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. /Dok. Polda Banten

KABAR BANTEN-Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengklarifikasi terkait penggerudukan rumah artis Nikita Mirzani pda Rabu, 15 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 dini hari.

Kedatangan penyidik Satreskim Polres Serang Kota, Polda Banten, ke kediaman Nikita Mirzana tersebut viral di media sosial.

Dalam instagram stroy @nikitamirzanimawardi_172 yang dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com, Nikita Mirzani menulis bahwa sejumlah anggota Kepolisian Polda Banten sedang mengepung kediamannya sejak pukul 03.00 dini hari, Rabu 15 Juni 2022.

"Pak polisi ngapain dari jam 3 subuh di rumah saya ? Emang ada apa pak ? Bapak enggak mengantuk !," tulis Nikita Mirzani.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Bina Gunawan mengatakan, jika posiai penyidik hingga saat ini belum masuk ke dalam pekarangan rumah Nikita Mirzani (NM).

Baca Juga: Polisi Tinggalkan Rumah Nikita Mirzani, Setelah 9 Jam Berada di Lokasi, Polda Banten: Pertimbangkan Situasi

"Jadi, dari pagi tadi masih di depan pagar rumah NM. Penyidik sudah meminta dengan persuasif untuk NM membuka pintu dan bertemu dengan penyidik, namun NM tidak bersedia," katanya, saat dikonfirmasi.

Dia membantah bahwa polisi masuk ke dalam rumah Nikita Mirzani. Hingga saat ini, kata dia, posisi para penyidik masih di luar dan menunggu Nikita Mirzani untuk bertemu.

"Tidak benar bila NM mengatakan polisi masuk ke dalam rumah tanpa izin. Karena posisi polisi dari pagi hingga saat ini, masih di depan pagar rumah NM," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Instagram @nikitamirzanimawardi17 polda banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah