KABAR BANTEN - Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten membongkar Praktik kecurangan SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
SPBU tersebut diketahui mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan remote control jarak jauh.
Baca Juga: Konvoi Motor Bawa Sajam, Belasan Remaja di Karang Tengah Kota Tangerang Diamankan Polisi
Polda Banten menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecurangan perdagangan BBM jenis pertalite, pertamax, pertamax dex,dexlite dan solar di SPBU tersebut.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, kasus kecurangan perdagangan SPBU tersebut berawa dari keluhan masyarakat yang menduga beberapa titik SPBU main curang.
"Di beberapa titik SPBU diduga ada pengurangan takaran. Kemudian kami lakukan penyelidikan mendalam dan terungkap modus operandi penyalahgunaan penjualan BBM menggunakan remote control," ujar Condro, saat ekspos di Mapolda Banten, Rabu (22/6/2022).
Dijelaskan, terdapat alat pengendali jarak jauh yang disambungkan pada papan sirkuit yang telah dibuat sedemikian rupa oleh oknum di SPBU tersebut.
"Jadi ada komponen elektrikal yang kemudian dimasukan dalam panel data di dispenser BBM," ujarnya.
"Sehingga jumlah antara literasi dengan jumlah uang yang dibayarkan berbeda," ucap Condro.
Berdasarkan hasil keterangan ahli, kata dia, terdapat selisih antara 0,5 liter sampai 1 liter per 20 liter.