Akan tetapi ia berharap di anggaran perubahan pada Agustus mendatang bisa dianggarkan.
Juman Sudarso mengatakan dari hasil audiensi tersebut belum ada kejelasan kapan akan dilakukan pembayaran gaji.
Sementara untuk pengangkatan dirinya sebagai PPPK sudah dilakukan sejak 2021 dan TMT SK 2 February 2022.
"Jadi kalau dihitung dari 2021 sudah sembilan bulan kalau dihitung SK kita enam bulan," katanya.
Dirinya berharap dari PGRI, Disdikbud dan BKPSDM sebagai orang tua PPPK akan memperjuangkan mereka.
"Terutama komisi II yang sudah fasilitasi kami. Semoga dikabulkan dianggarkan di 2022," ucapnya.
Disinggung masih mengajar atau tidak, Juman mengatakan sampai saat ini dirinya masih mengajar di sekolah negeri.
Baca Juga: Nasib 1.682 PPPK Kabupaten Serang Belum Jelas, BKPSDM: Pemkab Masih Perjuangkan
Akan tetapi yang memprihatinkan adalah guru guru sebelumnya mengajar di swasta kemudian lolos sebagai PPPK, sejak 1 Januari 2021 mereka sudah diberhentikan dari sekolah nya.
Namun demikian ia mengaku tak bisa menyebutkan ada berapa jumlah guru yang sudah diberhentikan tersebut.