43 Kg Sabu Disita, 7 Tersangka Diringkus, Polda Banten Gulung Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

- 1 Juli 2022, 16:00 WIB
Ekspos pengungkapan sindikat narkoba jaringan internasional di Mapolda Banten, Jumat 1 Juli 2022.
Ekspos pengungkapan sindikat narkoba jaringan internasional di Mapolda Banten, Jumat 1 Juli 2022. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN – Ditresnarkoba Polda Banten beserta Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap sindikat sabu jaringan internasional.

Dari sindikat sabu jaringan internasional tersebut, Polda Banten menyita barang bukti 43 kg sabu dan 494 butir ekstasi.

Barang bukti sabu tersebut diperoleh setelah Polda Banten meringkus tujuh tersangka sindikat narkoba jaringan internasional tersebut.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Pandeglang Bekuk Terduga Pengedar Narkoba

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan, penungkapan kasus tersebut diawali dengan penangkapan ASY (28) oleh tim Satresnarkoba Polresta Tangerang pada Rabu 18 Mei 2022 di Cikupa.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 0,25 gram.

Kemudian pada Senin 13 Juni 2022, penyidik menangkap DS (27) di kontrakannya, di Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 04.45 WIB.

Kemudian tak jauh dari lokasi itu, tersangka lainnya DM (23) turut diamankan.

“Berhasil ditemukan narkoba jenis Sabu sebanyak 17,65 gram di dalam kamar DS,” kata Shinto, dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat  1 Juli 2022.

Penyidik Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Penyidik Ditnarkoba Polda Banten kemudian melakukan mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis.

Hasilnya pada Sabtu 18 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB penyidik berhasil melakukan pengungkapan terhadap MI pengedar Sabu terbesar di Pasar Kemis.

“Dari lokasi disita 768,4 gram sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam,” tutur Shinto.

Tak berhenti di situ, penyidik kemudian kembali melakukan pengembangan tentang bandar besar dari luar Banten.

Penyidik kemudian melakukan penangkapan lanjutan pada Minggu 26 Juni 2022 di sekitar Tol Cikampek.

Upaya paksa, kata dia, dilakukan dengan memberhentikan satu unit mobil yang dikemudikan BY (54).

“Di dalam kendaraan ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kg,” ujar Shinto.

Di lokasi terpisah, penyidik juga menangkap tersangka RBS (26)  dan ADS (28) di salah satu perumahan di Bekasi.

“Saat dilakukan penggeledahan, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis Sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi,” ujar Shinto.

Total barang bukti sabu dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg sabu dan 494 butir ekstasi.

Selain itu barang bukti lainnya turut disita yaitu 1 unit mobil Avanza, 1 unit motor Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat hisap sabu.

Shinto menjelaskan bahwa 7 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.

Tersangka ASY als Sidik, DS als Deri, dan DM als Martin sebagai pengecer kelas kecil.

Kemudian, MI als Kacol sebagai pengedar klasifikasi sedang, BY als Kakek sebagai bandar besar yang menyuplai lintas provinsi lintas Negara.

Selanjutnya RBS als Bonar dan ADS als Cina berperan membantu menyimpan barang.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 Tahun Penjara.

Dijelaskan, tidak menutup kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan persangkaan tindak pidana pencucian uang Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga: Alasan Tambah Stamina, Karyawan Swasta di Serang Isap Sabu, Dicokok di Depan Kantor Desa

“Hal ini guna memberikan efek jera dengan memiskinkan kembali pelaku terhadap pelaku untuk tidak potensial kedepan mengedarkan narkoba,” kata Shinto menegaskan.

Menurut Shinto, dari hasil pengungkapan sindikat sabu jaringan internasional ini berhasil menyelamatkan banyak masyarakat.

“Dari pengungkapan 43 kg sabu ini berhasil menyelamatkan lebih dari 216.000 jiwa masyarakat  dari penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah