Usai Dibongkar Desember 2021 Lalu, 5 Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Serang Disebut Beroperasi Lagi

- 6 Juli 2022, 14:01 WIB
Alat berat saat melakukan pembongkaran terhadap salah satu Tempat Hiburan Malam atau THM di jalan lingkar selatan (JLS) Kabupaten Serang, Desember 2021 lalu.
Alat berat saat melakukan pembongkaran terhadap salah satu Tempat Hiburan Malam atau THM di jalan lingkar selatan (JLS) Kabupaten Serang, Desember 2021 lalu. /Dokumen Kabar Banten

 

KABAR BANTEN - Sebanyak lima (5) tempat hiburan malam atau THM di Jalan Lingkar Selatan (JLS) tepatnya di Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, kedapatan kembali beroperasi.

Padahal lima THM di JLS tersebut pada Desember 2021 sempat dibongkar.

Pembongkaran THM di JLS tersebut dipimpin langsung wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa.

Pada saat itu tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI Polri menurunkan alat berat untuk membongkar bangunan THM tersebut.

Pembongkaran kala itu diwarnai dengan aksi penolakan dari sejumlah karyawan THM dan sempat menghadang alat berat yang diturunkan Pemkab Serang.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, pada Desember 2021 tujuh THM di wilayah Serang Barat tepatnya di Kecamatan Kramatwatu dan Waringinkurung sudah dibongkar.

Namun pihaknya mendapat laporan terakhir pada 9 Juli 2022, ketika patroli ditemukan lima THM yang kembali beroperasi.

"Jadi dari tujuh yang dibongkar ada empat beroperasi kembali dan satu yang tidak dibongkar dia beroperasi lagi jadi lima THM," ujar Ajat dalam rapat forkompinda di pendopo Bupati Serang, Rabu 6 Juli 2022.

Kelima THM yang kembali beroperasi tersebut yakni Starqueen dimana izinnya adalah resto namun yang dibuka live musik dan karaoke.

New Roger yang kini ganti nama jadi Zodiak diperiziann berupa resto namun ia membuka live musik dan karaoke.

New Star kembali beroperasi dengan live musik dan karaoke, Alexa perizinan resto namun membuka live musik dan karaoke.

Kemudian satu THM yang tidak dibongkar adalah angel dan kini berganti nama jadi Paradise, dimana ia memiliki izin resto namun beroperasi jadi live musik dan karaoke.

Untuk itu langkah yang telah diambil untuk THM tersebut adalah peringatan tahap satu.

"Sekarang ke tahap dua nanti ketiga kita akan penyegelan dan pembongkaran kalau masih bandel," ucapnya.

Rapat forkompinda tersebut dihadiri Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, pejabat eselon II, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Polres, TNI, pengadilan negeri, pengadilan agama hingga kejaksaan.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x