KABAR BANTEN – Dokumen kependudukan merupakan salah satu yang dibutuhkan setiap orang, salah satunya Kartu Identitas Anak atau KIA.
Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak supaya bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Kartu Identitas Anak atau KIA tersebut bisa dibuat atau didapatkan dengan mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil).
Namun, untuk mendapatkan Kartu Identitas Anak atau KIA, dibutuhkan sejumlah syarat, baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia.
Dilansir dari instagram @humaskotatangsel, berikut syarat penerbitan Kartu Identitas Anak atau KIA terbaru:
1. Mengisi formulir F-1.02 yang bisa didapatkan melalui laman web: bit.ly/formdisdukcapil.
2. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli.
3. Kartu Keluarga asli orangtua.
4. KTP elektronik asli kedua orangtua.