5. Foto anak berwarna ukuran 4X6 cm (2 lembar).
Anak orang asing atau WNA juga bisa memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA.
Syarat yang dibutuhkan pun kurang lebih sama, ditambah dengan foto kopi paspor dan izin tinggal.
Sedangkan untuk masa berlaku Kartu Identitas Anak atau KIA orang asing, mengikuti masa izin tinggal orang tuanya di Indonesia.
Untuk mendapatkan atau mebuat Kartu Identitas Anak, setelah mempersiapkan persyaratanya, pemohon tinggal mendatangi kantor atau gerai Disdukcapil di daerah masing-masing.
Kartu Identitas Anak atau KIA tersebut sangat penting bagi anak, karena memiliki sejumlah manfaat diantaranya sebagai berikut:
1. Administrasi Sekolah
Di sejumlah tempat, penggunaan Kartu Identitas Anak atau KIA dibutuhkan sebagai syarat administrasi sekolah.
Dengan KIA tersebut, akan memudahkan pendaftaran ujian serta aktivitas anak di sekolah.
2. Kebutuhan Perbankan