Usut Pencucian Uang, Polda Banten Sita Uang Rp 1 Miliar dari Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

- 14 Juli 2022, 12:47 WIB
Konferensi pers Polda Banten terkait hasil TPPU kasus sindikat narkoba jaringan internasional, Kamis 14 Juli 2022.
Konferensi pers Polda Banten terkait hasil TPPU kasus sindikat narkoba jaringan internasional, Kamis 14 Juli 2022. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN – Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten berhasil menyita uang Rp1 miliar lebih dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sindikat narkoba jaringan internasional.

Penyitaan uang Rp1 miliar hasil TPPU tersebut merupakan hasil pengembangan penangkapan 7 tersangka sindikat narkoba jaringan internasional yang ditangani Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten.

Uang hasil TPPU tersebut terungkap setelah penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten mengamankan tersangka ASP alias Putra (25).

Baca Juga: 43 Kg Sabu Disita, 7 Tersangka Diringkus, Polda Banten Gulung Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

“Tersangka ASP ini diketahui menyimpan uang skala besar di rumah kontrakannya di Kalimantan Barat. Saat digeledah penyidik menemukan uang tunai senilai Rp366.090.000,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (14/6/2022).

Warga Kubu Raya, Kalbar, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan tersebut merupakan anak tersangka BY alias Kakek dari perkawinannya dengan istri yang kedua.

“BY alias Kakek ini adalah tersangka yang diamankan di Tol Cikampek dengan barang bukti 40 kg sabu pada 26 Juni lalu,” ujar Shinto.

Usai mengamankan tersangka ASP, terungkap fakta bahwa BY alias Kakek juga memperalat istri ketiganya PRT alias Wati (42) serta tetangganya YS alias Sela (25) untuk membuka rekening bank.

“BY alias Kakek menguasai buku tabungan dan ATM-nya sehingga dapat melakukan transaksi penyimpanan uang hasil kejahatan narkoba,” kata Shinto.

Dengan bantuan pihak bank setempat, penyidik kemudian kembali menyita uang senilai Rp598.300.000,- dari rekening Wati dan Rp117.416.700 dari rekening YS alias Sela.

“Jadi total uang yang berhasil disita penyidik dalam rangkaian penyidikan lanjutan di Kalimantan Barat sebesar Rp1.081.806.700,” ungkap Shinto.

Lebih lanjut Shinto menjelaskan, penyidik akan bekerja sama dengan PPATK dalam rangka membantu penyidik menelusuri aliran dana dengan prinsip follow the money and follow the asset.

“Fakta penyidikan ini menguatkan keyakinan penyidik untuk menambahkan persangkaan tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka,” kata Shinto.

Yakni Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi setiap orang yang tempatkan, bayarkan, belanjakan, titipkan, tukarkan, sembunyikan, samarkan, investasikan, simpan, hibahkan, wariskan atau transferkan uang, harta dan benda atau aset hasil tindak pidana narkotika.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tuturnya.

Selain mengamankan tersangka dan uang hasil TPPU, penyidik juga menyita 1 unit mobil Daihatsu Feroza Nopol D-1561-DI serta 1 unit mobil Wuling Conferno Nopol KB-271-XX yang diparkir di Pelabuhan Kumay, Kota Waringin, Kalteng.

“Kendaraan ini digunakan untuk mobilisasi peredaran narkoba,” ucapnya.

Shinto menuturkan, dalam rangkaian penangkapan di Kalimantan Barat terungkap fakta bahwa sindikat pengedar narkoba lintas propinsi lintas negara ini melibatkan anak dan istrinya sebagai bagian yang berperan baik aktif maupun pasif dalam kegiatan peredaran narkoba serta pengelolaan harta kekayaan hasil kejahatan narkoba.

“Anggota keluarga rentan direkrut dan terlibat dalam peredaran narkoba, ini menjadi masukan penting bagi kita bersama untuk diantisipasi dengan edukasi yang massif,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jaringan internasional pada Mei-Juni 2022.

Sebanyak 7 tersangka diamankan, mulai dari pengedar kecil narkoba ASY (28) dengan barang bukti sabu 0,25 gram, pengedar sedang DS alias Deri (27) dan DM alias Martin (23) di Cikupa dengan barang bukti sabu 17,65 gram kemudian dikembangkan ke bandar narkoba MI als Kacol (25) di Pasar Kemis dengan barang bukti sabu 768,4 gram.

Baca Juga: Alasan Tambah Stamina, Karyawan Swasta di Serang Isap Sabu, Dicokok di Depan Kantor Desa

Kemudian hasil pengembangan penyelidikan diamankan juga sindikat besar sabu BY alias Kakek (54) di Tol Cikampek dengan barang bukti sabu 40 kg.

Lalu penangkapan RBS alias Bonar (26) dan ADS alias Cina (28) di Kota Bekasi dengan barang bukti sabu 241,89 gram serta 494 butir ekstasi.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah