43 Kg Sabu Disita, 7 Tersangka Diringkus, Polda Banten Gulung Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

- 1 Juli 2022, 16:00 WIB
Ekspos pengungkapan sindikat narkoba jaringan internasional di Mapolda Banten, Jumat 1 Juli 2022.
Ekspos pengungkapan sindikat narkoba jaringan internasional di Mapolda Banten, Jumat 1 Juli 2022. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN – Ditresnarkoba Polda Banten beserta Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap sindikat sabu jaringan internasional.

Dari sindikat sabu jaringan internasional tersebut, Polda Banten menyita barang bukti 43 kg sabu dan 494 butir ekstasi.

Barang bukti sabu tersebut diperoleh setelah Polda Banten meringkus tujuh tersangka sindikat narkoba jaringan internasional tersebut.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Pandeglang Bekuk Terduga Pengedar Narkoba

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan, penungkapan kasus tersebut diawali dengan penangkapan ASY (28) oleh tim Satresnarkoba Polresta Tangerang pada Rabu 18 Mei 2022 di Cikupa.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 0,25 gram.

Kemudian pada Senin 13 Juni 2022, penyidik menangkap DS (27) di kontrakannya, di Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 04.45 WIB.

Kemudian tak jauh dari lokasi itu, tersangka lainnya DM (23) turut diamankan.

“Berhasil ditemukan narkoba jenis Sabu sebanyak 17,65 gram di dalam kamar DS,” kata Shinto, dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat  1 Juli 2022.

Penyidik Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Penyidik Ditnarkoba Polda Banten kemudian melakukan mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x