24 Jam Diperiksa, Nikita Mirzani Batal Ditahan, Tapi Harus Lakukan Ini Setiap Pekan

- 22 Juli 2022, 23:58 WIB
Nikita Mirzani didampingi kuasa hukum dan Fitri Salhuteru usai menjalani pemeriksaan selama 24 jam di Mapolresta Serang Kota, Jumat 22 Juli 2022 malam.
Nikita Mirzani didampingi kuasa hukum dan Fitri Salhuteru usai menjalani pemeriksaan selama 24 jam di Mapolresta Serang Kota, Jumat 22 Juli 2022 malam. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Nikita Mirzani atau NM batal ditahan Polresta Serang Kota setelah diperiksa oleh penyidik selama 24 jam, sejak kemarin, Kamis 21 Juli 2022.

Namun, pihak Kepolisian Polresta Serang Kota tidak membebaskan Nikita Mirzani begitu saja, dan hukuman diganti dengan wajib lapor setiap sepekan sekali.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, alasan Nikita Mirzani tidak ditahan atas pertimbangan kemanusiaan.

Sehingga diputuskan untuk melakukan wajib lapor setiap pekan sekali ke Mapolres Serang Kota, dan hal itu disanggupi oleh Nikita Mirzani.

"Tidak ditahan, atas dasar kemanusiaan dan NM memiliki tiga anak, maka penyidik reskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan agar tidak dilakukan penahanan terhadap NM," katanya, saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Jumat 22 Juli 2022.

Baca Juga: Diamankan di Polresta Serang Kota, Akun Instagram Kedua Nikita Mirzani Promosikan Obat Diet

Dia menjelaskan, untuk memutuskan penahanan Nikita Mirzani penyidik dan Polresta Serang Kota membutuhkan waktu cukup lama serta berjenjang.

Termasuk dengan adanya permohonan dari penasehat hukum Nikita Mirzana yang meminta agar NM tidak ditahan.

"Ada permohonan dari penasehat hukum NM terhadap polresta Serang Kota agar tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x