Sopir Odong Odong Ditetapkan Tersangka, Polisi: Pemodifikasi Kendaraan akan Diminta Pertanggungjawaban

- 27 Juli 2022, 16:31 WIB
Sopir odong odong (JL) yang tertabrak kereta api di perlintasan KA Rangkasbitung-Merak di Kampung Silebu Toples Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang saat digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang di Mapolres Serang, Rabu 27 Juli 2022.
Sopir odong odong (JL) yang tertabrak kereta api di perlintasan KA Rangkasbitung-Merak di Kampung Silebu Toples Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang saat digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang di Mapolres Serang, Rabu 27 Juli 2022. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

"Over dimensi menjadi roadmap untuk berkeselamatan dalam berkendara hingga 2023. Maka penegakan hukum terhadap subjek hukum. Lain akan dilakukan pada pihak yang memodifikasi kendaraan," katanya.

Baca Juga: Cerita Warga Evakuasi Korban Kecelakaan Odong Odong Ditabrak Kereta Api di Kragilan Kabupaten Serang

Sampai saat ini pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dan ada empat saksi yang diperiksa. Keempat saksi tersebut ada di TKP bukan saksi penumpang.

"Kita akan tambahkan terus dengan periksa saksi lain," ucapnya.

Shinto Silitonga mengatakan, sesuai hasil identifikasi bahwa odong odong ini merupakan kendaraan modifikasi Isuzu panther 2010 dengan plat nomor B 1156 WTX.

"Jenis kendaraan mobil penumpang, ber STNK nomor kuning sehingga seharusnya tidak dapat dimodifikasi dan barang ini dibeli dengan harga Rp80 juta dari seseorang di Ciledug pada Juni-Juli 2022," katanya.

Baca Juga: Odong Odong Ditabrak Kereta Api di Kragilan Kabupaten Serang, 9 Orang Dikabarkan Jadi Korban

Oleh karena itu, orang yang memodifikasi kendaraan tersebut juga akan diminta pertanggungjawaban pidana.

Sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik berkeyakinan dan telah menguji keyakinan dalam gelar perkara menetapkan JL (27) warga Sentul sebagai tersangka sejak 27 Juli 2022.

"Terhadap tersangka hari ini ditahan 20 hari kedepan untuk mendapatkan perpanjangan baik pengadilan maksimal 2 x 30 hari," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah