Sopir Odong Odong Ditetapkan Tersangka, Polisi: Pemodifikasi Kendaraan akan Diminta Pertanggungjawaban

- 27 Juli 2022, 16:31 WIB
Sopir odong odong (JL) yang tertabrak kereta api di perlintasan KA Rangkasbitung-Merak di Kampung Silebu Toples Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang saat digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang di Mapolres Serang, Rabu 27 Juli 2022.
Sopir odong odong (JL) yang tertabrak kereta api di perlintasan KA Rangkasbitung-Merak di Kampung Silebu Toples Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang saat digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang di Mapolres Serang, Rabu 27 Juli 2022. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Polres Serang menetapkan sopir odong odong JL (27) Warga Sentul Kragilan, Kabupaten Serang sebagai tersangka.

Hal tersebut terjadi buntut dari kecelakaan odong odong tertabrak kereta api (KA) di perlintasan kereta api Rangkasbitung-Merak di Kampung Silebu Toples Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Selasa 26 Juli 2022.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, total penumpang yang ada di odong odong adalah 33 orang. Dari jumlah tersebut 9 meninggal dunia dan 24 luka ringan dan berat.

"Dari 24 penumpang luka, update terkini 13 diantaranya Alhamdulillah sudah boleh pulang meninggalkan RS ke rumah," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Rabu 27 Juli 2022.

Baca Juga: Tim Korlantas Polri Beberkan Temuan Hasil Cek TKP Kecelakaan Maut Odong-odong di Kragilan Serang

Shinto Silitonga mengatakan, penyidik satuan lalu lintas Polres Serang juga sudah melakukan jemput bola pada korban untuk menggali keterangan yang bisa menjerat tersangka.

Kemudian sekitar pukul 12.45 WIB asistensi dari penyidik Korlantas sudah datang ke TKP.

Berdasarkan hasil asisten TAA dan bertanya pada tersangka bahwa odong odong tersebut sudah ada modifikasi penambahan rangka kendaraan. Penambahan tersebut dari rangka normal bertambah satu meter.

Berdasarkan hasil asistensi Korlantas menegaskan kepada penyidik untuk tidak hanya menyebut satu subjek hukum dipidana yakni sopir tapi juga yang memodifikasi kendaraan sehingga over dimensi.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x