Adapun tersangka JL dikenakan pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 Undang undang 22 tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan luka ringan ayat 2, luka berat ayat 3 dan meninggal dunia ayat 3.
"Dikenakan tiga pasal. Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.***