Sopir Odong Odong Ditetapkan Tersangka, Polisi: Pemodifikasi Kendaraan akan Diminta Pertanggungjawaban

- 27 Juli 2022, 16:31 WIB
Sopir odong odong (JL) yang tertabrak kereta api di perlintasan KA Rangkasbitung-Merak di Kampung Silebu Toples Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang saat digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang di Mapolres Serang, Rabu 27 Juli 2022.
Sopir odong odong (JL) yang tertabrak kereta api di perlintasan KA Rangkasbitung-Merak di Kampung Silebu Toples Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang saat digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang di Mapolres Serang, Rabu 27 Juli 2022. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

Adapun tersangka JL dikenakan pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 Undang undang 22 tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan luka ringan ayat 2, luka berat ayat 3 dan meninggal dunia ayat 3.

"Dikenakan tiga pasal. Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah