“Setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap pelaku KW pada Jumat 22 Juli 2022 sekira pukul 19.50 wib di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang,” ujar Shinto.
Kepada petugas, tersangka yang diketahui memiliki 3 istri ini mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap Mawar sesuai dengan video yang beredar di masyarakat.
“Diketahui motif tersangka merekam dan mengirim video kepada keluarga istrinya lewat Aplikasi Whatsapp sebagai ancaman agar istrinya kembali rujuk dengannya,” ungkap Shinto.
“Karena diketahui tersangka telah pisah ranjang dengan istrinya sejak Juni 2022,” ucap Shinto menambahkan.
Selain mengamankan tersangka KW, polisi juga menyita barang bukti antara lain 2 unit HP, selimut, kain sarung, sarung bantal, kabel warna hitam panjang 3 meter, dan ember warna putih.
Akibat perbuatannya, tersangka KW dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.***