KABAR BANTEN – Penyidik Subdit PPA Dittreskrimum Polda Banten menangkap KW (39), pria yang nekat mengancam menggantung anak kandungnya Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Hasil pemeriksaan terungkap motif sang ayah tega mengancam menggantung anak balitanya, Mawar (3) -nama samaran-, agar sang istri mau rujuk dengannya.
Ironisnya lagi, KW merekam video aksinya yang mengancam menggantung anaknya yang masih balita dan mengirimkannya ke keluarga istrinya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan, perbuatan KW yang mengancam menggantung anaknya dilakukan pada Jumat 15 Juli 2022 sekira pukul 05.30 WIB di sebuah panglong atau tempat pengolahan kayu di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang-Banten.
“Tersangka menyuruh korban berdiri disebuah ember kecil berwarna putih dan leher diikat menggunakan kabel berwarna hitam sehingga dapat mengancam nyawa korban,” ungkap Shinto, dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat 29 Juli 2022.
Pada saat kejadian, tersangka KW merekam aksinya menggunakan HP miliknya dan videonya dikirim ke keluarga istrinya lewat aplikasi whatsapp sehingga video tersebut beredar dan viral.
Selain itu, tersangka KW juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh NH (39) ibu kandung korban atau istri tersangka ke Mapolres Serang.
Berbekal video tersebut, Unit PPA dan Resmob Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan.